Struktur organisasi SMP Negeri 5 Denpasar disusun sebagai gambaran pembagian tugas, tanggung jawab, dan koordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan layanan sekolah. Setiap unsur dalam struktur organisasi memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing serta saling berkoordinasi untuk mendukung terlaksananya program sekolah secara efektif, tertib, dan berkesinambungan.
Struktur organisasi berikut merupakan susunan organisasi SMP Negeri 5 Denpasar Tahun Ajaran 2026/2027, yang mencakup Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Koordinator Tata Usaha, unit pendukung sekolah, wali kelas, serta guru dan tenaga kependidikan hingga murid. Susunan tugas tambahan dalam struktur ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 5 Denpasar Nomor 400.3.5.1/365.b/SMPN5 tanggal 10 Juli 2026.
Bagan Struktur Organisasi SMP Negeri 5 Denpasar Tahun Ajaran 2026/2027:

